Search

Ciptakan Suasana Aman Dan Kondusif Dalam LP Kalabahi, Kasi Adm Kamtib Dan Kepala KPLP Berikan Pengarahan Persuasif Kepada Warga Binaan

Newsindonesia - Dalam rangka menciptakan suasana yang aman dan kondusif dalam lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kalabahi, Kepala Seksi (Kasi) Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Adm Kamtib), Yesriel K. I. Bana, dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Saverinus A. Rengi, melakukan pengarahan secara persuasif kepada seluruh warga binaan, Kamis (09/11).


Kegiatan tersebut berlangsung di seluruh blok hunian dan dihadiri oleh Staf Pengamanan yang melaksanakan piket pagi saat itu. Kegiatan ini juga dilaksanakan atas perintah Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kalabahi, Yusup Gunawan, yang meneruskan atensi langsung Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT), Marciana D. Jone.

Melalu pendekatan persuasif, Kasi Adm Kamtib, Yesriel K. I. Bana, menjelaskan dan mengajak seluruh warga binaan agar dapat mengikuti seluruh aturan dan tata tertib dalam Lapas dibarengi dengan berbagai larangan yang harus ditaati mereka sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.


"Jika saudara-saudara dapat mengikuti seluruh aturan dan tata tertib yang ada serta menaati seluruh larangan yang telah disampaikan, tentu saudara-saudara akan beraktivitas dengan baik di sini dan tidak akan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Hidup saudara-saudara akan menjadi lebih tenteram," ujar Yesriel.

Sejalan dengan itu, Yesriel juga menjelaskan tentang hak dan kewajiban yang diperoleh dan dilakukan para tahanan dan narapidana di Lapas Kalabahi sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Menurutnya, apabila para tahanan dan narapidana dapat menjalankan seluruh kewajiban yang telah utarakannya, maka seluruh hak yang harus mereka peroleh, akan diberikan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sementara itu, Kepala KPLP, Saverinus A. Rengi, menambahkan bahwa pihak Lapas Kalabahi tidak akan mempersulit para warga binaan dalam memperoleh hak yang menjadi milik mereka, apabila telah melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan.

"Baca, pahami, dan laksanakan seluruh aturan, tata tertib, dan larangan serta hak dan kewajiban yang sudah dipasang dalam blok-blok hunian. Kalau tidak paham, silakan bertanya pada kami, sehingga tidak terjadi misinformasi," ajak Saverinus.

Terkait pengamanan, Saverinus minta seluruh warga binaan agar tidak menggunakan handphone, barang tajam, dan uang dalam jumlah banyak dalam blok dan kamar hunian, karena menurutnya, hal-hal tersebut merupakan pemicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban dalam Lapas.

"Kalau ingin berkomunikasi dengan keluarga, silakan saudara-saudara menggunakan fasilitas Warung Telephone Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) yang sudah disediakan. Manfaatkanlah fasilitas tersebut dengan baik," tuturnya.

Bersamaan dengan itu, Saverinus juga mengajak mereka untuk tidak melaksanakan aktivitas kerajinan tangan di dalam blok dan kamar hunian, karena menurutnya, hal demikian akan membuat blok dan kamar hunian menjadi kumuh serta melalui aktivitas tersebut, barang-barang tajam dari sarana bengkel kerja, akan ikut serta dibawa masuk ke dalam blok dan kamar hunian.

Selain itu, Saverinus juga berharap agar seluruh warga binaan dapat selalu menjaga kebersihan blok, kamar hunian, dan lingkungan dalam Lapas.

Usai pengarahan, kegiatan dilanjutkan sesi tanya jawab dan diskusi, yang berakhir dengan seluruh warga binaan memahami secara jelas penyampaian yang disampaikan Kasi Adm Kamtib dan Kepala KPLP Lapas Kalabahi.

0 Komentar