NewsIndonesia - Jumat, 05 April 2024 bertempat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, Pembimbing Kemasyarakan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan hadiri Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk 8 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapat hak integrasi.
Sidang dipimpin oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (KasiBinadik), Norbek. Sementara dari pihak Bapas yang mewakili kegiatan ini adalah PK Pertama, Ningrum.
"Proses pengusulan program Integrasi kalian belum selesai sampai disini, kalian masih harus menunggu persetujuan dari pusat. Selama proses menunggu saya ingatkan kalian untuk selalu mematuhi peraturan yang ada dan jangan sampai melakukan sekecil apapun pelanggaran karena nantinya pengusulan kalian bisa dibatalkan" terang KasiBinadik Norbek.
Pembimbing Kemasyarakatan, Ningrum menyampaikan pada WBP "Ketika kalian berhasil mendapat program bebas bersyarat, maka status kalian berubah menjadi klien pemasyarakatan. Sebagai klien pemasyarakatan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan adalah wajib lapor ke bapas, karena akan ada konsekuensi pencabutan program bebas bersyarat ketika kalian tidak melaksanakan wajib lapor selama tiga kali berturut-turut"
Sidang TPP bertujuan untuk memberikan persetujuan dan rekomendasi kepada WBP yang diusulkan mendapatkan hak integrasi dan kerja luar. Pelaksanaan kegiatan ini merujuk pada Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dimana didalamnya terdapat petunjuk pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat terhadap narapidana.
- Bapas Tarakan
0 Komentar