NewsIndonesia - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Amuntai selalu berupaya mencegah masuknya barang barang terlarang ke dalam Lapas. Hal ini tidak saja di lakukan kepada pengunjung akan tetapi juga diterapkan kepada petugas itu sendiri. Hal ini berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.12.OT.03.01 Tahun 2008 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengamanan Pintu Utama (Satgas P2U) Lapas dan Rutan.
Disamping penggeledahan barang barang bawaan, juga di lakukan penggeledahan terhadap badan. Kegiatan ini dilakukan oleh Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) di area pintu depan Lapas sebagai garda terdepan mencegah masuknya barang barang terlarang seperti hp, narkoba dan lain sebagainya yang dapat menyebabkan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) di dalam lapas.
Kalapas melalui Ka.KPLP Lapas Amuntai, Yandi Permana, mengingatkan agar petugas P2U senantiasa terus meningkatkan dan memperketat penggeledahan barang maupun badan yang keluar-masuk pintu utama. Tidak pandang bulu, baik tamu, pengunjung, maupun petugas wajib digeledah terlebih dahulu oleh P2U.
“Kepada segenap personil agar selalu memeriksa setiap barang dan badan setiap kali akan memasuki pintu utama Lapas. Selalu tingkatkan kewaspadaan, dan selalu melakukan deteksi dini pengamanan serta segera melaporkan apabila ditemukan hal-hal yang berpotensi mengakibatkan terjadinya gangguan keamanan," ujar Yandi.
- Lapas Amuntai
0 Komentar