Search

Wujud Putusan Pengadilan, Rupbasan Kupang Keluarkan Barang Bukti 1 Unit Mobil Pick Up

NewsIndonesia - Berdasarkan Surat Pengeluaran Barang Bukti atau Barang Rampasan Negara (Baran) yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, 1 Unit Mobil Pick Up Toyota Kijang yang merupakan Baran kasus tindak Pidana Umum, melanggar Pasal 338 KUHP, dikeluarkan dari Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang, Senin (13/05).

1 Unit Mobil Pick Up Toyota Kijang tersebut dikeluarkan, karena telah berakhirnya proses penuntutan perkara dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan hasil putusan pengadilan.

Dalam pelaksanaannya, 2 orang Staf Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, yakni Marta V. Bella dan Putri J. Ashari, mendatangi Rupbasan Kupang untuk mengeluarkan barang bukti dimaksud.

Kedatangannya disambut hangat oleh Kepala Rupbasan (Karupbasan) Kupang, Sahid Andriyanto Arief, bersama seluruh Petugas Layanan Penerimaan dan Pengeluaran Benda Sitaan Negara (Basan) dan Baran.

Pada kesempatan ini, Karupbasan Kupang, Sahid Andriyanto Arief, menyampaikan bahwa 1 Unit Mobil Pick Up Toyota Kijang yang akan dikeluarkan, masih berada dalam kondisi baik dan utuh secara kualitas.

"1 Unit Mobil Pick Up Toyota Kijang yang akan dikeluarkan, masih dalam keadaaan baik dan utuh secara kualitas, karena kami melakukan kegiatan pengawasan dan pengamanan serta pemeliharaan secara tertib dan sesuai Standar Operasional Prosedur yang berlaku," kata Andriyanto.

Selanjutnya, Andriyanto menugaskan Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Administrasi dan Pemeliharaan (Minhara), Imang Blegur, untuk memimpin proses pengeluaran Baran, dengan memerintahkan Petugas Pengelola Basan dan Baran, Selvi Yahya, dan teman-teman untuk membuat berita acara pengeluaran, melakukan pemeriksaan fisik, dan mengeluarkan barang rampasan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Rupbasan Kupang.

"Berdasarkan surat pengeluaran barang bukti atau Barang Rampasan Negara dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang, kami akan mengeluarkan 1 Unit Mobil Pick Up Toyota Kijang hari ini untuk diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Mobil tersebut berada di gudang terbuka umum serta kondisinya dalam keadaan baik dan utuh sama seperti semula," ujar Imang.

Sementara itu, Staf Pidum Kejari Kota Kupang, Marta V. Bella, menyampaikan bahwa ia bersama tim mendatangi Rupbasan Kupang untuk mengeluarkan 1 Unit Mobil Pick Up Toyota Kijang berdasarkan Surat Pengeluaran Barang Bukti atau Baran yang telah melalui tahap persidangan di pengadilan.

"Putusan pengadilan menyatakan bahwa 1 Unit Mobil Pick Up Toyota Kijang tersebut dirampas oleh negara untuk dikembalikan kepada pemiliknya, sehingga harus kami keluarkan hari ini juga," ungkap Marta.

Selama proses berlangsung, Petugas Pengamanan Rupbasan Kupang melakukan pengawalan terhadap pengeluaran barang rampasan sampai selesai. Hal ini dilakukan sesuai SOP yang berlaku di Rupbasan Kupang, dan sebagai langkah untuk memastikan bahwa barang rampasan telah dikeluarkan sesuai dengan spesifikasinya.

Kegiatan pengeluaran barang bukti di Rupbasan Kupang telah menjadi atensi penting Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT), Marciana D. Jone, untuk dilaksanakan dengan penuh ketelitian dan sesuai prosedur yang berlaku oleh seluruh jajaran Rupbasan Kupang. 

- Rupbasan Kupang 

0 Komentar