Newsindonesia - Bagi ASN atau aparatur sipil negara tunker sama pentingnya seperti gaji pokok. Tanpa tunker rasanya kebutuhan bulanan ASN tidak tercukupi, kenapa demikian ? Karena laju pertumbuhan kenaikan harga kebutuhan pokok tidak sebanding dengan kenaikan gaji pokok.
Apa itu Tunker ?
Tunker atau tunjangan kinerja merupakan tambahan pengasilan yang diberikan oleh pemerintah Republik Indonesia kepada pegawai negeri sipil guna memberikan kesejanteraan dan penghargaan atas kinerja mereka dalam bekerja selama satu bulan.
Berapa besaran Tunker ?
Besaran tunker bervariasi tergantung instansi dan daerah serta sesuai dengan grade pegawai. Tunker tidak ditentukan oleh jenjang pendidikan, akan tetapi tunker ditentukan oleh jabatan yang diemban seorang ASN.
Faktor yang membuat potongan Tunker ?
Ada 3 (tiga) faktor utama yang membuat Tunker mengalami potongan. Pertama yaitu ASN tidak mengisi jurnal harian, Kedua karena jurnal harian tidak di nilai oleh atasan hingga batas akhir perhitungan Tunker. Dan ketiga karena ASN mengambil cuti besar, cuti alasan penting atau cuti sakit sehingga terjadilah potongan atas Tunker mereka.
Berapa jumlah potongan Tunker ?
Untuk cuti alasan penting akan otomatis dipotong 2,5 % dari mulai hari pertama tidak hadir kerja. Sedangkan untuk cuti sakit akan dihitung pada hari ketiga tidar hadir dengan besaran potongan 2,5% per harinya.
Berikut ini Cara Melihat Jumlah Potongan Tunker Kemenkumham :
1. Buka aplikasi SIMPEG Kemenkumham
2. Masukkan username dan password
3. Pada dashboard pilih Tunjangan Kinerja
4. Lalu klik Tunkir Pribadi
5. Kemudian pilih tahun dan periode tunker
6. Selanjutkan klik tampilkan
7. Maka akan muncul jumlah potongan
8. Selesai
Rangkuman
Demikian Cara Melihat Jumlah Potongan Tunker Kemenkumham. Jangan sampai anda dirugikan karena lupa isi jurnal harian ataupun atau atasan anda tidak menilai jurnal harian melewati batas akhir penilaian.
0 Komentar