Newsindonesia – Dalam upaya meningkatkan sinergi antara lembaga penegak hukum, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Amuntai, Tri Haryanto mengunjungi Pengadilan Negeri (PN) Hulu Sungai Utara, Selasa (24/9). Pertemuan ini difokuskan pada koordinasi perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) serta penerapan Restoratif Justice untuk baik anak maupun dewasa.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bapas menuturkan bahwa Restoratif Justice merupakan pendekatan yang penting dalam menangani kasus hukum, baik untuk anak maupun dewasa. “Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan dan reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat,” ungkapnya. Ia menekankan pentingnya melibatkan semua pihak, termasuk keluarga dan komunitas,termasuk Aparat Penegak Hukum dalam proses pemulihan.
Ketua PN Hulu Sungai Utara, Rubiyanto Budiman jmenyambut baik penyelesaian hukum melalui Restoratif Justice bagi ABH maupun dewasa dan menyatakan bahwa kolaborasi antara lembaga peradilan termasuk Bapas dan sangat penting dalam menciptakan sistem hukum yang lebih adil. “Kami berkomitmen untuk mendukung penerapan Restoratif Justice yang nanti tercermin dalam setiap putusan maupun penetapan hakim sehingga baik anak maupun dewasa dapat memperoleh keadilan yang setara,” tambahnya.
Melalui koordinasi ini, diharapkan akan tercipta program-program yang lebih efektif dalam penanganan kasus ABH dan pelanggaran hukum lainnya, serta menciptakan suasana hukum yang lebih kondusif bagi masyarakat.
0 Komentar