Search

Terima Klien Pembebasan Bersyarat Asal Rutan Tanjung, Bapas Amuntai Ingatkan untuk Jauhi Tindakan yang Mengarah pada Pengulangan Tindak Pidana

NewsIndonesia – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Amuntai kembali menerima klien pembebasan bersyarat yang berasal dari Rutan Tanjung, Jum’at ( 6/9). Dalam proses serah terima yang berlangsung tertib, Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Dewasa ( Kasubsi BKD) Bapas Amuntai, Rohmatullohi menyampaikan arahan penting kepada klien untuk senantiasa menjauhi segala bentuk tindakan yang bisa mengarah pada pengulangan tindak pidana.

Klien, yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan perilaku baik selama masa pidana di Rutan Tanjung, kini berada di bawah pengawasan Bapas Amuntai. Kepala Bapas Amuntai, Tri Haryanto menekankan pentingnya menjaga komitmen selama masa pembebasan bersyarat ini. "Kami mengingatkan klien untuk memanfaatkan kesempatan pembebasan bersyarat ini dengan sebaik-baiknya. Jauhi segala tindakan yang berpotensi mengarah pada pengulangan tindak pidana, dan fokuslah untuk membangun masa depan yang lebih baik," ungkapnya.

Dalam pembebasan bersyarat, klien tetap berada di bawah bimbingan dan pengawasan petugas Bapas Amuntai. Program ini bertujuan untuk membantu klien menjalani proses integrasi kembali ke masyarakat dengan tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku. Klien juga diharapkan mengikuti kegiatan pembinaan yang telah disiapkan oleh Bapas sebagai bagian dari proses rehabilitasi.

Pembimbing Kemasyarakatan Fauziah juga menegaskan bahwa mereka akan melakukan pengawasan secara berkala dan memberikan dukungan agar klien dapat menjalani kehidupan yang lebih baik tanpa kembali ke jalur kriminal. “Klien harus sadar bahwa pembebasan bersyarat ini merupakan kesempatan kedua. Kami ada di sini untuk membantu, tetapi keberhasilan program ini sangat tergantung pada niat dan usaha klien untuk berubah,” tambah Fauziah

Dengan penerimaan klien ini, Bapas Amuntai kembali menegaskan komitmennya dalam menjalankan tugas sebagai lembaga pembimbingan kemasyarakatan yang mendukung proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Bapas berharap bahwa melalui bimbingan dan arahan yang diberikan, klien dapat menghindari tindakan yang melanggar hukum dan berkontribusi positif dalam masyarakat.

Ingat, pembebasan bersyarat bukanlah akhir dari proses pembinaan, tetapi awal dari tanggung jawab baru hidup yang lebih baik,"tutup Kepala Bapas Amuntai, Tri Haryanto.

Bapas Amuntai akan terus melakukan pendampingan intensif untuk memastikan klien tidak kembali melakukan tindak pidana dan dapat menjalani kehidupan di luar penjara dengan lebih baik dan bertanggung jawab.

- Bapas Amuntai

0 Komentar