NewsIndonesia – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali menggelar fasilitasi harmonisasi lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng ini bertujuan untuk menyelaraskan rancangan regulasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus memastikan bahwa substansi peraturan dapat mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
dengan dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian. Turut hadir Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Ketua Komisi I DPRD Provinsi, Ketua Komisi III DPRD Provinsi, anggota DPRD Provinsi, Kepala Bagian Perundang-undangan DPRD Provinsi, serta jajaran Sekretariat Dewan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Adapun lima Ranperda yang difasilitasi dalam harmonisasi kali ini meliputi:
Rancangan Peraturan Daerah tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi Usaha Kecil;
Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Pertanian Organik;
Rancangan Peraturan Daerah tentang Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah;
Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketenagakerjaan; dan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengawasan dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, dalam sambutannya menjelaskan bahwa harmonisasi regulasi merupakan langkah strategis untuk menciptakan landasan hukum yang kuat bagi daerah. “Kanwil Kemenkum memiliki peran penting dalam memastikan bahwa setiap Ranperda sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Kami berharap kolaborasi ini dapat terus terjalin untuk menghasilkan regulasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutur Sopian.
Dalam kesempatannya, Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi untuk memastikan keselarasan antara peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. “Proses harmonisasi ini bukan sekadar memastikan kepatuhan hukum, tetapi juga menjamin agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung arah pembangunan daerah Sulawesi Tengah,” ujar Rakhmat.
Rakhmat juga menambahkan bahwa kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Sulteng dengan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah merupakan kunci untuk menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas. “Kami siap memberikan dukungan penuh, mulai dari tahap perancangan hingga penyelarasan substansi, agar Ranperda yang dihasilkan dapat segera ditetapkan dan diimplementasikan dengan baik,” tambahnya.
Diskusi dalam kegiatan ini berlangsung dinamis dengan kontribusi aktif dari seluruh peserta, termasuk jajaran DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Setiap Ranperda dianalisis secara komprehensif untuk memastikan tidak ada konflik dengan regulasi yang sudah ada, serta agar substansinya relevan dengan kebutuhan masyarakat Sulawesi Tengah.
Dengan harmonisasi ini, diharapkan regulasi yang dihasilkan mampu menjadi landasan hukum yang kokoh bagi pembangunan daerah, khususnya di bidang pemberdayaan ekonomi, pertanian berkelanjutan, pelestarian budaya, ketenagakerjaan, dan pengelolaan organisasi kemasyarakatan. Lima Ranperda ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan di Sulawesi Tengah demi tercapainya kesejahteraan masyarakat yang merata.
- Kanwil Kemenkumham Sulteng
0 Komentar