NewsIndonesia - Jumat (17/01), Dalam rangka menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.02.02-51 Tanggal 10 Januari 2025 tentang Pelaksanaan Verifikasi dan Asesmen Rencana Pemberian Amnesti, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura turut serta menghadiri kegiatan pelaporan progres pelaksanaan verifikasi dan asesmen secara virtual. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kegiatan yang berlangsung secara daring ini diikuti oleh Kepala LPKA Kelas I Martapura, Dwi Hartono, didampingi oleh jajaran pejabat struktural. Dalam forum tersebut, para peserta menyampaikan laporan progres hasil verifikasi dan asesmen yang telah dilaksanakan di masing-masing unit pelaksana teknis (UPT).
Pemberian amnesti menjadi salah satu bagian penting dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), amnesti diartikan sebagai pengampunan yang diberikan oleh pemerintah kepada sekelompok orang atas tindakan pidana tertentu.
Kegiatan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi pemasyarakatan dalam rangka memberikan hak kepada warga binaan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kepala LPKA Kelas I Martapura menyampaikan harapannya agar pelaksanaan verifikasi dan asesmen ini dapat berjalan lancar serta memberikan hasil yang optimal dalam mendukung upaya pembinaan hukum yang adil dan berkeadilan.
- LPKA Martapura
0 Komentar