NewsIndonesia – Peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) Amuntai kembali membuktikan pentingnya pendekatan restoratif dalam sistem peradilan anak. Dalam kasus terbaru, seorang anak pelaku tindak pidana di Barabai dijatuhi sanksi Pelayanan Masyarakat di Masjid Riadhussalihin Kabupaten Hulu Sungai Tengah, sesuai putusan Pengadilan Negeri Barabai.
Keputusan ini didasarkan pada Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Amuntai, Faizal Nugroho. Dalam Litmas tersebut, PK merekomendasikan sanksi Pelayanan Masyarakat sebagai upaya pembinaan dan rehabilitasi anak tanpa merusak masa depannya.
"Rekomendasi Litmas ini disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti latar belakang keluarga, lingkungan sosial, serta risiko pengulangan tindak pidana. Anak ini masih memiliki peluang besar untuk memperbaiki diri," ujar Kepala Bapas Amuntai, Tri Haryanto.
Hakim Pengadilan Negeri Barabai sepakat dengan rekomendasi tersebut dan memutuskan anak menjalani Pelayanan Masyarakat selama tiga bulan di Masjid Riadussalihin. Dalam pelaksanaannya, Jum’at (17/1) PK Bapas Amuntai turut mendampingi dan nantinya akan memantau perkembangan anak.
Sanksi ini mencakup kegiatan kebersihan masjid, membantu pengelolaan fasilitas umum, serta mendukung program keagamaan di masjid tersebut. PK Bapas juga akan memberikan evaluasi berkala kepada pihak pengadilan terkait progres dan perilaku anak selama menjalankan sanksi.
"Pendampingan ini bertujuan memastikan anak memahami nilai tanggung jawab dan menjadi individu yang lebih baik di tengah masyarakat," jelas Tri Haryanto.
Salah satu pengurus Masjid Riadhussalihin, menyatakan pihaknya mendukung penuh program ini. "Kami menyambut baik anak tersebut dengan harapan ia bisa belajar dari pengalaman ini. Selain itu, kami akan membantu memberikan bimbingan moral selama ia melaksanakan sanksi," ujarnya.
Keputusan ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat setempat. Banyak yang menilai bahwa pendekatan restoratif seperti ini lebih efektif dalam membina anak pelaku tindak pidana dibandingkan dengan pemenjaraan.
Dengan keberhasilan penerapan Litmas dan putusan yang humanis, Bapas Amuntai terus menunjukkan komitmen dalam mewujudkan peradilan yang berkeadilan dan berpihak pada masa depan anak.
Giat Pelaksanaan putusan PN Barabai terhadap lima orang ABH ke Masjid Agung Riadhussalihin di Kelurahan Barabai Timur Kabupaten Hulu Sungai Tengah ini selain didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan hadir pula dari Jaksa Kejaksaan Negeri Barabai sebagai eksekutor, Peksos dari Dinas Sosial Barabai, UPTD PPA, Penasehat Hukum Anak dan Orang Tua Anak.
Selanjutnya PK akan membuat laporan hasil pendampingan pelaksanaan putusan pengadilan serta tetap membimbing anak sampai nanti selesai menjalani sanksi pelayanan masyarakat bahkan lebih jauh lagi melakukan pendampingan ketika anak berada kembali ditengah tengah masyarakat.
- Bapas Amuntai
0 Komentar