NewsIndonesia – Dalam upaya memperkuat peran Kantor Wilayah dalam pembentukan regulasi daerah, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, Dhahana Putra, secara resmi meluncurkan 5 (lima) inovasi layanan pada Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur.
Peluncuran inovasi layanan ini dilakukan dalam rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Pasca Penerbitan Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024 dan Bimbingan Teknis Aplikasi E-Harmonisasi, yang juga dibuka langsung oleh Dhahana Putra, Kamis (13/3/2025).
"Pembentukan Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum memiliki peran strategis untuk mendukung pembentukan regulasi di daerah, menjamin konsistensi dan kepastian hukum, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat, serta memastikan peraturan di tingkat daerah tetap sejalan dengan hukum nasional," ujar Dhahana Putra dalam sambutannya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa inovasi layanan ini merupakan langkah konkret dalam meningkatkan efektivitas pelayanan hukum di daerah.
"Pada hari ini, saya berkesempatan melaunching lima inovasi layanan yang ada pada Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, di mana salah satu di antaranya adalah Harmonisasi One Day Service (HARMONIS). Semoga dengan hadirnya layanan ini, proses pembentukan peraturan perundang-undangan oleh Pemerintah Daerah maupun DPRD di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara dapat berjalan secara lebih cepat, tepat, dan dapat diakses secara lebih efektif oleh seluruh pemangku kepentingan," imbuhnya.Adapun lima inovasi layanan yang diluncurkan adalah:
1. HARMONIS (Harmonisasi One Day Service)
Layanan ini mempercepat pengharmonisasian produk hukum daerah di bidang keuangan, administrasi kewilayahan, dan pembangunan daerah dalam waktu 1x24 jam. Sebagai contoh, rancangan peraturan kepala daerah (Perkada) terkait pemberian THR dan gaji ketiga belas dapat diselesaikan dalam satu hari kerja.
2. PENA KAMPUS (Perancang, Penyuluh, Analis Mengajar-Belajar di Kampus)
Sebagai bentuk sinergi dengan perguruan tinggi, program ini menghadirkan perancangperaturan perundang-undangan, penyuluh hukum, dan analis kebijakan sebagai pengajar tamu di kampus dalam mendukung program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
3. OBSESI SI RANUM (Obrolan Seputar Tugas dan Fungsi Divisi Peraturan Perundangundangan dan Pembinaan Hukum)
Inovasi ini menyediakan forum interaktif untuk membahas isu-isu hukum terkini, kebijakan perundang-undangan, serta topik terkait lainnya dalam format obrolan santai bersama narasumber atau ahli di bidangnya.
4. POJOK LITERASI HUKUM
Sebuah inisiatif untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui berbagai kegiatan seperti bedah buku, video edukasi, dan webinar yang membahas evaluasi implementasi peraturan perundang-undangan.
5. P3H MENJAWAB
Layanan ini memberikan akses konsultasi dan koordinasi hukum yang lebih mudah bagi masyarakat serta pemangku kepentingan, guna mendukung kebijakan hukum yang lebih responsif dan transparan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Timur Muhammad Ikmal Idrus, menegaskan bahwa inovasi ini akan menjadi layanan unggulan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Wilayah.
“Layanan inovasi ini nantinya akan menjadi layanan unggulan Kantor Wilayah dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, pembinaan hukum, serta analisis kebijakan hukum. Saya mengajak kita semua untuk terus meningkatkan kolaborasi, berbagi wawasan, dan memperkuat kapasitas dalam melakukan harmonisasi regulasi di daerah," ujarnya.
Dengan hadirnya lima inovasi layanan ini, diharapkan Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Timur dapat semakin berperan aktif dalam mendukung pembentukan regulasi yang lebih berkualitas, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
- Kanwil Kemenkum Kaltim
0 Komentar