NewsIndonesia - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Amuntai mengikuti kegiatan Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M yang di selenggarakan secara terpusat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong dan diikuti oleh UPT seluruh Indonesia secara Virtual melalui Aplikasi Zoom.
Kegiatan ini diawali laporan kegiatan oleh Bapak Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang jumlah warga binaan yang mendapat remisi sejumlah 1641 orang warga binaan , sehingga bisa menghemat anggaran Rp.81.264.930.000 dan syarat mendapatkan remisi yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani pidana 6 bulan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam sambutannya , beliau menyampaikan selamat Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H beliau juga berpesan " Rutan Lapas LPKA bukan tempat untuk dibelenggu , tempat untuk introspeksi diri, belajar lebih baik."
Adapun manfaat remisi untuk memberikan apresiasi kepada warga binaan agar memperbaiki perilaku dan meningkatkan kualitas dan kompetensi diri dengan cara pengembangan keterampilan demi hidup mandiri di masyarakat.
Acara ini dihadiri melalui Virtual Zoom oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Amuntai, pejabat struktural beserta jajaran Registrasi, serta perwakilan warga binaan pemasyarakatan (WBP), Aula Lapas Kelas IIB Amuntai.
Selanjutnya dalam pelaksanaan di Lapas Kelas IIB Amuntai, SK Remisi Khusus diserahkan secara simbolis kepada tiga orang perwakilan Narapidana oleh kepala Lapas Kelas IIB Amuntai, disaksikan oleh Jajaran pejabat eselon IV dan V.
Kalapas Amuntai Menyampaikan “Pemberian Remisi Khusus bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana bagi Anak Binaan dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H ini menjadi bukti nyata bahwa sistem pemasyarakatan di Indonesia tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pada pembinaan dan reintegrasi sosial. Semoga remisi ini dapat memberikan semangat baru bagi para Warga Binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik di masa depan.
Kalapas berharap, kepada Warga Binaan yang mendapatkan Remisi (pengurangan masa pidana) agar terus mengikuti program pembinaan dengan baik dan bagi yang bebas langsung agar tidak kembali melanggar hukum. Tutupnya.
- Lapas Amuntai
0 Komentar